Marcell Siahaan Paparkan Pasal Cacat Hukum dalam RUU Permusikan
Kontroversi RUU Permusikan masih terus bergulir. Marcell Siahaan (41) salah satu yang menolak RUU Permusikan itu. Ia tidak menyoroti pasal demi pasal melainkan tujuan RUU Permusikan yang menurutnya kurang jelas. Pendapat ini disampaikan Marcell Siahaan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Dijelaskan di pasal 5 poin A bahwa tujuan pembentukan undang-undang harus jelas. Kalau tujuannya enggak jelas, bisa dibilang RUU itu cacat hukum. Sekarang kita lihat RUU Permusikan. Judulnya saja dulu yakni permusikan. Permusikan itu luas sekali. Logika kita sudah bisa mengatakan, itu tidak mungkin dibahas hanya dalam 54 pasal. Bisa jadi itu lebih komprehensif dari KUH Perdata,” urai Marcell Siahaan kepada tabloidbintang.com di Jakarta, belum lama ini.
Marcell Siahaan mempertanyakan apa yang mau dilindungi oleh RUU Permusikan ini? Konten, pelaku, atau penikmat musik? Selain tujuannya kurang jelas, Marcell Siahaan mengajak masyarakat beralih ke poin berikutnya, aspek daya guna.
“Kalau RUU-nya tidak berdaya guna kita tidak perlu ribut-ribut soal pasal. Karena dari awal sudah kurang benar. Ibarat diundang ke pesta cocktail tapi Anda malah membawa mangkuk bakso. Bisa sih, mangkuk bakso diisi cocktail. Tapi mangkuknya tetap salah dan cacat hukum. Masa ke pesta cocktail membawa mangkuk bakso. Sementara gelas untuk wine dan kopi saja berbeda,” urai Marcell Siahaan.
Lebih lanjut Marcell Siahaan menggarisbawahi, “Mengapa saya menolak RUU Permusikan ini, karena secara tujuan dan rohnya cacat hukum. Apalagi sampai ada ketentuan pidana, memangnya musisi itu siapa?”
Sumber : tempo.co
Gambar : Berita LewatMana
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]