Buang Sampah Saat CFD, 15 Orang Didenda Total Rp 510 Ribu
Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta menangkap 25 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi Car Free Day (CFD). Lima orang tersebut terjaring pada saat operasi tangkap tangan yang digelar di Jalan Sudirman dan Thamrin, Minggu 6 Januari 2019.
“Kami berhasil menjaring 25 orang pelanggar dengan perincian 15 orang dikenakan sanksi denda uang paksa dengan total jumlah Rp 510.000 dan 10 orang diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Mudarisin kepada Liputan6.com, Senin (7/1/2019).
Mudarisin menjelaskan, ke-25 orang tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Mereka ditindak oleh dua posko.
Pertama posko OTT Dinas Lingkungan Hidup didukung oleh UPK BA Dinas Lh dan UPST Dinas Lh serta Bidang PK Dinas Lh.
“Berhasil menjaring 9 orang pelanggar dengan perincian 4 orang dikenakan sanksi denda uang paksa dengan total jumlah Rp 235 ribu dan 5 orang diberikan teguran tertulis karena masih di bawah umur,” ucap dia.
Kedua di posko OTT Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara. “Berhasil menjaring 16 orang pelanggar dengan perincian 11 orang diberikan sansi denda administratif dengan jumlah Rp 275 ribu dan 5 orang pelanggar diberikan teguran tertulis karena masih di bawah Umur,” tandas Mudasirin.
engolahan Sampah DKI
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meletakkan batu pertama pembangunan fasilitas sampah di dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter Jakarta Utara pada Kamis 20 Desember 2018.
ITF yang direncanakan sejak era Gubernur Fauzi Bowo itu sudah dilaunching sejak Mei 2018 lalu.
ITF ini mampu mengelola 2.200 ton. Selain itu, sampah yang akan diolah dan diubah menjadi 35 megawatt per jam listrik setiap harinya.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Megapolitan kompas
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]