Sri Mulyani Naikkan Pajak 1.147 Jenis Barang Impor

Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) pada 1.147 jenis barang impor. Kenaikan pajak tersebut bervariasi mulai dari 2,5 persen hingga 7,5 persen sebagai langkah menekan impor yang selama ini membebani nilai tukar rupiah. “Untuk nonmigas, kami bersama-sama dengan menperin dan mendag mengidentifikasi, barang apa saja yang bisa kami kendalikan dalam situasi saat ini. Kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang akan dikenalikan dengan instrumen PPh,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (5/9).

Sri Mulyani merinci pihaknya bakal menaikkan pajak hingga tiga kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen pada 719 jenis barang. Sementara 218 jenis barang bakal mengalami kenaikan pajak empat kali lipat dari 2,5 persen menjadi 10 persen, dan sisanya sebanyak 210 jenis barang impor bakal mengalami kenaikan pajak dari 2,5 persen menjadi 10 persen. “Instrumen fiskal PPh ini kami lakukan secara langsung untuk mengendalikan impor barang, namun kami lakukan penelitian detail agar tidak mempengaruhi ke perekonomian,” terang dia.

Ia memastikan kenaikan pajak hanya dilakukan pada jenis barang yang sudah memiliki subtitusi di dalam negeri. Dengan kenaikan pajak barang impor tersebut, pemerintah juga berharap industri dalam negeri dapat terdongkrak. Di sisi lain, Sri Mulyani juga menyebut sebanyak 54 jenis barang impor tak mengalami kenaikan pajak atau tetap sebesar 2,5 persen. “Ini karena peranannya besar untuk pasokan bahan baku, sehingga perlu dijaga untuk pertumbuhan ekonomi,” terang dia.

Neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Pada sepanjang Januari hingga Juli kemarin, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar. Kondisi ini menekan defisit transaksi berjalan yang pada kuartal II lalu menembus 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB). Sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah memutuskan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor yakni mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20 persen di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan.

 

 

 

 

Sumber Berita : cnnindonesia.com
Sumber foto : Tribunnews.com

 

 

[social_warfare buttons = “Facebook, Pinterest, LinkedIn, Twitter, Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *