MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Ambang Batas Parlemen Hari Ini

Partai Ummat mengajukan permohonan uji materiil Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK akan menggelar sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang MKRI, Jakarta, pada Selasa (10/10).

“10-10-2023 pukul 14:00 WIB, Agenda Sidang: Pemeriksaan Pendahuluan I,” demikian dikutip dari laman resmi MKRI.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal Partai Ummat A. Muhajir selaku pemohon memberikan kuasa kepada Advokat dan Konsultan Hukum dalam Tim Advokasi Partai Ummat.

Permohonan ini diajukan ke MK pada 4 September dan terdaftar dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXI/2023.

Dalam berkas permohonannya, pemohon mengatakan telah terdapat beberapa putusan MK terkait ambang batas parlemen, terhitung mulai dari 2009 hingga 2020.

Pemohon menilai pengujian terkait ambang batas parlemen ini selalu ada sejak berlaku pada 2009. Mahkamah, kata pemohon, juga sudah berulang kali menimbang dan memutuskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan yang konstitusional.

Oleh karenanya, pemohon tidak lagi hendak menyoal eksistensi ambang batas parlemen pada permohonan ini.

Pemohon menjelaskan titik tekan dari permohonan ini adalah standar acuan atau tolak ukur penggunaan 4 persen, di mana selama ini, sejak Pemilu 2009 hingga 2019 dan akan diterapkan pada Pemilu 2024 yang akan datang, tolok ukur penggunaan 4 persen semata-mata berdasar atas perolehan suara sah nasional.

Menurut pemohon, hal itu berpotensi merugikan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024, khususnya pemohon, dalam konstestasi pemilu bila tidak dimaknai pula dengan penggunaan tolok ukur lain.

Pemohon menilai Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dengan norma Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar RI 1945 karena mengandung ketidakpastian hukum, menimbulkan diskriminasi, menghasilkan produk pemilu yang tidak memenuhi sistem proporsional, dan menyebabkan ketidakadilan.

“Menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional atau memperoleh 4 persen dari jumlah kursi DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”,” demikian bunyi petitum yang diajukan.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Republika

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *