Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Tak Lagi Ditilang, Hanya Diimbau Servis

Aparat kepolisian tidak lagi memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi. Masyarakat kini hanya diimbau untuk membawa kendaraannya ke bengkel untuk diservis.

“Iya, untuk ke depan tidak ditilang,” kata Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Nurcholis menyampaikan, dari hasil evaluasi pemberlakuan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi dinilai tak efektif. Pihaknya kemudian mengubah sanksi tilang menjadi teguran saja, dan menyarankan kepada pengendara melakukan servis kendaraan.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima titik pengujian emisi yang tersebar di seluruh kawasan DKI Jakarta.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengistrusikan kepada perwira untuk mendampingi anggota tiap kali menindak pelanggar uji emisi.

“Kita lakukan pengawasan secara ketat, dan ditunjuk oleh Pak Subdit Gakkum setiap titik yang dilakukan razia uji emisi didampingi oleh perwira sehingga pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

Doni mengatakan, penegakan hukum secara manual yang dilakukan oleh petugas di lapangan tidak sebaik tilang elektronik. Pada saat ada interaksi dengan petugas secara langsung tentunya kemungkinan-kemungkinan adanya polisi ‘nakal’ bisa saja ada.

“Itu harus diantisipasi baik bahwa prosedur penegakan hukum juga dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata dia.

Kesadaran Masyarakat Lakukan Uji Emisi Masih Rendah

Doni menerangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ada 5 titik lokasi pengujian.

“Kita menertibkan masyarakat bagaimana kendaraan yang beroprasi di jalan itu sudah laik jalan sesuai ketentuan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucap dia.

Menurut dia, kesadaraan masyarakat untuk melakukan uji emisi masih tergolong rendah. Padahal, mengoperasikan kendaraan yang tak lolos uji emisi berdampak pada polusi udara. Karena itu, diperlukan penegakan hukum untuk menyadarkan masyarakat

“Bagaimana pentingnya uji emisi kualitas kita lebih baik. Ini untuk kebaikan kita bersama ya jadi tidak perlu ada apa di masyarakat, mohon juga melihat dari sisi ini untuk kebaikan kita bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas udara khususnya di Jakarta agar bisa lebih baik,” ujar dia.

Doni menerangkan, mekanisme tilang sama seperti biasa. Polisi bisa menyita SIM maupun STNK untuk kepentingan barang bukti di pengadilan.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya yaitu bisa melaksanakan dengan denda di bank atau pun nanti dikirim ke pengadilan surat tilang yang disertai dengan hasil print out daripada uji emisi,” ujar dia.

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *