Indonesia Tuan Rumah AMMTC Ke-17 Bahas Kejahatan Transnasional ASEAN

Indonesia resmi menjadi tuan rumah pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang akan digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada 19-23 Agustus mendatang.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pertemuan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang akan dihadiri seluruh Kepala Kepolisian atau Menteri terkait dari 10 negara ASEAN serta negara mitra lainnya. Dalam pertemuan dibahas kerja sama pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional antar negara ASEAN.

“AMMTC diadakan setiap tahun atas dasar kesepakatan bersama untuk membahas isu-isu kejahatan transnasional yang mendesak dan atau berkembang yang memerlukan tindakan yang cepat,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Ramadhan mengatakan terdapat 10 isu kejahatan transnasional yang akan dibahas oleh anggota ASEAN bersama mitra negara lain. Kasus kejahatan dimaksud berupa terorisme, tindak pidana perdagangan orang, dan kejahatan siber.

Selanjutnya kejahatan penyelundupan senjata, perdagangan gelap satwa liar dan pertambangan, obat-obatan terlarang atau narkotika, pencucian uang, kejahatan ekonomi, pembajakan di laut, hingga imigran gelap.

Adapun 10 negara Asean yang bakal mengikuti pertemuan AAMTC ke-17 tersebut merupakan Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam. Selain itu, turut hadir sebagai negara mitra dialog yakni Cina, Jepang, Korea Selatan dan Timor Leste.

Sebelumnya Indonesia telah mengusulkan 3 deklarasi penindakan kejahatan transnasional dalam pertemuan Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) ke-23 yang telah berlangsung lebih dahulu pada Juni lalu.

Sekretaris NCB Interpol Brigjen Amur Chandra Juli Buana menjelaskan usulan pertama merupakan Deklarasi Labuan Bajo tentang mengedepankan proses penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Deklarasi ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama penegakan hukum yang sudah terjalin selama ini di ASEAN dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional ke depan,” ujar Amur dalam keterangannya, Rabu (21/6).

Selanjutnya yakni Deklarasi ASEAN terkait penguatan kerja sama dalam melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional dan terorisme.

Menurut Amur deklarasi tersebut penting guna memperkuat kerja sama terkait perlindungan terhadap saksi dan korban kejahatan transnasional. Khususnya dalam kasus terorisme, agar saksi dan korban kejahatan tersebut mendapatkan perlindungan yang adil.

Deklarasi terakhir yang diusulkan Indonesia yakni terkait dengan sistem peringatan dini dan respon dini ASEAN dalam pencegahan dan pemberantasan ekstremisme kekerasan.

Melalui deklarasi itu, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan para penegak hukum terhadap radikalisme dan ekstremisme melalui sistem peringatan dini dan respon dini.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *