DPR Perpanjang Pembahasan RUU ASN, Narkotika, hingga MK
DPR memutuskan memperpanjang waktu pembahasan enam Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Keenam RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan atas RUU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; RUU tentang Hukum Acara Perdata; RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Rapat Paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap enam rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/7).
“Setuju,” jawab peserta sidang. Lodewijk selanjutnya mengetok palu sekali.
“Terima kasih,” ujarnya.
Lodewijk mengatakan perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi II, III, IV, dan VII DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada tanggal 12 Juli 2023 yang meminta agar keenam calon beleid itu diperpanjang masa pembahasanya.
Selain menyetujui perpanjangan pembahasan enam RUU itu, DPR juga menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan alias fit and proper test terhadap tujuh calon anggota badan supervisi Bank Indonesia Periode 2023-2028.
DPR juga menyetujui laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan alias fit and proper test terhadap dua calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2023-2028.
Rapat paripurna yang digelar hari ini itu dihadiri oleh 312 anggota dewan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan didampingi Rachmat Gobel dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Hadir pula Ketua DPR Puan Maharani yang akan menyampaikan pidato pada penutupan sidang.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : RRI