15 Ribu Pengendara Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh 2023
Mabes Polri mencatat total 15.588 pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia yang diberikan sanksi tilang ETLE maupun manual di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2023.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan, berdasarkan data Senin (10/7), sebanyak 58.146 pelanggar lalu lintas juga telah diberikan teguran.
“Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan Tilang Manual sebanyak 15.588 dan jumlah teguran sebanyak 58.146,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7).
Berdasarkan jenis kendaraannya, Ramadhan menyebut pelanggaran lalu lintas paling banyak untuk pengendara sepeda motor ialah tidak menggunakan helm SNI dengan total 8.916 pelanggar.
Selanjutnya yakni pelanggaran lalu lintas melawan arus sebanyak 1.882 pelanggar dan pelanggaran lalu lintas akibat berboncengan lebih dari dua orang sebanyak 806 pelanggar.
“Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.952 pelanggar, melebihi muatan sebanyak 528 pelanggar dan melawan arus sebanyak 330 pelanggar,” jelasnya.
Ramadhan menambahkan, dalam hari pertama Operasi Patuh 2023, terdapat 64 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 luka ringan.
Operasi Patuh 2023 digelar selama 14 hari ke depan mulai 10-23 Juli 2023 berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Kegiatan operasi ini melibatkan sebanyak 24.213 personel Polri dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kegiatan ini ada 14 pelanggaran yang menjadi target sasaran operasi ini. Yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Selanjutnya pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat RFS atau RFP.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Pantau.com