Kemenkumham Tekankan Pegawainya Bersikap Netral dalam Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengimbau jajaran Kemenkumham bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

Andap menjelaskan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur ASN bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

“ASN tidak boleh terpengaruh partai politik, karena ASN merupakan abdi negara yang melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan bukan alat kekuasaan,” ujar Andap di kantor Kemenkumham, Senin (30/1/2023).

Andap pun memimpin ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam Pemilu terhadap jajaran pegawai Setjen Kemenkumham.

Menurut Andap, peran ASN sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan menuntut untuk tidak memihak pada partai politik tertentu, termasuk kontestan politik yang akan bertanding dalam Pemilu.

“ASN Kemenkumham harus bebas dari intenvensi politik, tidak boleh terlibat dalam kampanye atau menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan untuk menguntungkan partai tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Parpol,” tuturnya.

Netralitas ASN Kemenkumham, kata Andap, meliputi penggunaan media sosial secara bijak. Sesuai ikrar yang diucapkan seluruh pegawai Setjen Kemenkumham, para pegawai tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pasangan calon tertentu serta tidak menyebarkan berita bohong.

“Hati-hati menggunakan media sosial dalam genggaman kita. Perhatikan baik-baik pesan yang kita terima dan teruskan, pula foto dan video yang kita unggah. Jangan sampai kontennya berisi ujaran kebencian, hoaks, atau kepentingan pasangan calon tertentu,” katanya dalam acara ikrar netralitas pegawai.

ASN Tetap Punya Hak Politik

Meski demikian, Andap menyebut ASN tetap memiliki hak politik memilih kontestan politik di dalam bilik suara. Menurut Andap, saat di balik bilik suara ASN dapat mengekspresikan pilihan politiknya.

“Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya,” tegas Andap.

Selain ikrar netralitas Pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham juga menyatakan komitmen bersama untuk bersih dari praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) melalui pembangunan zona integritas. Tujuan zona integritas ini adalah terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini.

Pembangunan zona integritas merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pembangunan zona integritas ini ditandai dengan penandatangan komitmen oleh Setjen Kemenkumham bersama para Kepala Biro serta Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi.

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *