Damri-PPD Dimerger Jokowi

Presiden Jokowi menggabungkan atau memerger Perum PPD dengan Perum Damri.

Merger ia atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri yang ia tanda tangani 6 Juni 2023.

Dalam pp tersebut, ia mengatur Perum PPD dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perum PPD beralih karena hukum kepada Perum Damri.

Dengan penggabungan tersebut, maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan penyatuan ini merupakan inisiasi Menteri BUMN Erick Thohir. Tujuannya untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

“Penggabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN,” ujarnya dalam acara Perayaan Penggabungan di Hotel JS Luwansa, Senin (19/6).

Penggabungan ini sekaligus membuat Perum Damri mengambil alih 600 bus milik Perum PPD. Tak hanya itu, seluruh karyawan yang ada di PPD juga diserap oleh Damri, sehingga dipastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan itu.

“Tidak ada (PHK), (karyawan) diserap semua ke Damri,” jelas Direktur Utama Perum Damri Setia N. Milatia Moemin.

Dengan penggabungan ini, Perum Damri menargetkan laba bisa meningkat atau bertambah hingga Rp750 miliar sampai 2027 mendatang.

“Kalau dari kajian buku putih yang telah kami susun dengan konsultan pendamping PMO itu diharapkan hingga 2027 kami bisa menambah value creation-nya Rp750 miliar. Artinya pendapatan/revenue itu sampai 2027 mencapai Rp2,3 triliun,” imbuh Direktur Keuangan Perum Damri Joni Prasetiyanto.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Perum PPD

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *