Isi Lengkap Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Yaqut Akan Bikin Simpel
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana menyederhanakan aturan syarat pendirian rumah ibadah. Rencana ini digulirkan sebagai respons atas beragam kejadian penolakan rumah ibadah yang menyebabkan kericuhan di sejumlah daerah.
Yaqut mengatakan syarat pendirian rumah ibadah nantinya cukup mendapatkan rekomendasi dari Kemenag saja. Aturan ini lebih simpel dari aturan lama yang membutuhkan rekomendasi lain dari pihak Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) serta Kemenag.
Guna menindaklanjuti usulan ini, Yaqut memastikan Kemenag mengajukan agar dibuatkan peraturan presiden (Perpres) yang baru.
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, Senin (5/6).
Aturan mengenai pendirian tempat ibadah saat ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Dalam SKB ini dijelaskan prinsip pendirian rumah ibadah harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk.
Pendirian rumah ibadah juga dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
SKB ini turut mengatur pelbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rumah ibadah dibangun. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kemudian terdapat syarat khusus di antaranya harus menyerahkan 90 daftar nama pengguna rumah ibadah yang dibuktikan dengan identitas KTP dan mendapatkan dukungan dari 60 warga setempat yang disahkan Lurah/Kepala Desa.
Tak hanya itu, pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota. Rekomendasi tertulis dari FKUB ini merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB.
SKB ini juga mengatur alur pengajuan permohonan. Setelah pelbagai syarat dipenuhi, panitia pembangunan rumah ibadah mengajukan permohonan kepada bupati/walikota untuk peroleh IMB. Setelah itu, Bupati/Wali Kota paling lambat mengeluarkan keputusan 90 hari sejak permohonan diajukan.
Aturan ini turut mengatur soal penyelesaian perselisihan yang muncul dalam pendirian rumah ibadah. Caranya melalui mekanisme musyawarah masyarakat setempat. Bila cara ini tak bisa diselesaikan, maka digelar musyawarah bupati/wali kota dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB kabupaten/kota.
Apabila musyawarah menemui jalan buntu, maka penyelesaian sengketa bisa dilakukan melalui jalur pengadilan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : SINDOnews