Badan Pangan Nasional Waspadai Kenaikan Harga Gula

Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) menyiapkan sejumlah langkah strategis demi menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri.

Hal ini tak lepas dari harga gula internasional yang melambung. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah merespon cepat perkembangan harga gula internasional.

Adapun mitigasi dan antisipasi yang dilakukan sejalan dengan upaya penguatan ekosistem gula nasional yang saat ini terus didorong.

Menurutnya, kenaikan harga gula internasional itu memang nyata adanya. Hal ini disebabkan berbagai faktor, mulai dari perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brazil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand.

“Kondisi ini mengakibatkan pasokan secara global turun dan harga gula dunia menjadi naik. Ini turut berdampak kepada harga berbagai aspek yang berkaitan dengan gula di dalam negeri,” ujar Ketut melalui keterangan resmi, Kamis (25/5).

Dalam rangka mengantisipasi kondisi tersebut, kata dia, pemerintah melalui NFA memastikan perhitungan Neraca Gula Nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan/konsumsi di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi melalui pertemuan secara rutin dengan kementerian/lembaga dan seluruh stakeholder pergulaan nasional.

Ketut mengatakan mitigasi selanjutnya adalah dengan percepatan review dan penyesuaian Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan BUMN, BUMD, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Gabungan Pengusaha Tebu Indonesia (Gapgindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI), Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI), hingga Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO).

Menurutnya, penguatan koordinasi sangat penting guna mendapatkan big picture tentang kondisi dan perkembangan pergulaan nasional dari hulu hingga hilir. Ketut menyebut dengan gambaran yang utuh maka langkah dan kebijakan yang diterapkan bisa tepat sasaran.

“Setelah mendapatkan gambaran yang utuh, kita buat dan atur regulasinya dari mulai menata pola produksi serta menata ulang harga acuan yang kita tetapkan, sehingga harga itu wajar di tingkat petani, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini,” ungkapnya.

Terkait HAP, NFA NFA telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholder gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar.

Ketut menuturkan selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional,” imbuhnya.

Saat ini regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022. Dalam Perbadan tersebut ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen Rp 11.500 per kg, di tingkat konsumen Rp 13.500 per kg untuk ritel modern, serta Rp 14.500 per kg di Indonesia Timur.

Sementara itu, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan prioritas pemerintah saat ini adalah menjaga keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang, dan konsumen.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar harga komoditas pangan dipastikan stabilitas dan keseimbangannya, sehingga petani, pedagang, dan konsumen bisa mendapatkan benefit yang wajar.

Ia juga menekankan kondisi harga gula yang naik akibat pasokan yang melandai tersebut bisa menjadi peluang yang baik untuk Indonesia.

“Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong agar proses review dan penyesuaian HAP Gula Konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan.

Arief menilai angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulasi para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional kedepannya.

Di sisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Okezone Economy

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *