Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual di Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya.
“(Tilang manual) sudah (kembali diberlalukan),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi, Senin (15/5).
Jhoni menuturkan salah satu alasan kebijakan tilang manual kembali diberlakukan karena banyak pelanggaran yang tak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.
“Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ucap dia.
Lebih lanjut, Jhoni menyatakan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Kata dia, tilang manual hanya diterapkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau ETLE saja.
Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh ETLE akan diberlakukan tilang manual.
“Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribun