Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Soal Pemilu Ditunda Hari Ini

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal membacakan hasil putusan gugatan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang disebut pemilu tak bisa dilanjutkan.

“Sedang di persiapkan untuk sidang pembacaan putusannya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023,” kata Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Binsar menjelaskan, pembacaan gugatan perdata itu akan dibacakan majelis hakim sebagaimana banding atas putusan PN Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst.

“Yang dalam proses penanganan banding atas permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum R.I. di PT DKI teregister dalam nomor 230/PDT/2023/PT.DKI,” jelasnya.

Adapun dalam putusan nanti akan dibacakan oleh susu majelis hakim yang terdiri dari Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

Sebelumnya, KPU akan mengajukan banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang disebut menunda Pemilu. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU menolak putusan tersebut.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” ujar Idham dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Idham mengatakan, tidak ada istilah menunda pemilu. Tetapi hanya istilah pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal tersebut tercantum dalam UU Pemilu.

“Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433,” jelasnya.

Putusan PN Jakpus

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

“Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).

“Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo.

Dia menjelaskan, Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diadili ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban berkaitan agar KPU mengulang dan tidak melanjutkan tahapan pemilu.

“Jadi pada prinsipnya putusan itu dikabulkan adalah bunyinya itu menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,” ucap Zulkifli.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *