Usai Pengesahan Perppu Pemilu, Puan Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, termasuk masa pencobolosan.
Hal itu ia pastikan setelah memimpin Rapat Paripurna yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang (UU).
“Alhamdulillah hari ini Perppu Nomor 1 terkait Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Puan sesaat setelah memimpin Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (4/4).
“Pemilu insya Allah akan tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada. Dan akan dilaksanakan insya Allah pada tanggal 14 Februari tahun 2024,” ujar Puan.
Dalam pernyataannya, Puan juga mengaku bersyukur dengan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi UU Pemilu.
“Kami berharap dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai UU, pemilu 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman, nyaman, bahagia, gembira tanpa kemudian ada perpecahan satu sama lain dalam menjalankan pesta demokrasi,” ujar Puan.
“Dan UU tentang Pemilu ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Per hari ini, Selasa (4/4), DPR secara resmi mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu menjadi Undang-undang. Pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (4/4).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam sambutannya mengatakan ada beberapa perubahan norma dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut di antaranya soal pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi daerah otonomi baru.
Kemudian, penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi; hingga jadwal kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPRD, dan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggara tahapan Pemilu sesuai,” kata Doli.
Perppu Pemilu sebelumnya telah disetujui sembilan atau semua fraksi dalam rapat pleno Komisi II DPR pada 15 Maret lalu.
Perppu tersebut diterbitkan pemerintah sebagai konsekuensi dari penambahan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di daerah Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suaraindonews