Jalani Penyelidikan, Yoo Ah-in Terbukti Positif Ganja dan Propofol

Yoo Ah-in sedang diselidiki atas dugaan penggunaan obat bius secara ilegal jenis propofol. Terbaru, aktor 36 tahun itu dinyatakan positif menggunakan propofol ketika menjalani tes narkoba.
Diberitakan oleh Yonhap, hasil tes narkoba itu dikonfirmasi oleh polisi pada Kamis (23/2) malam waktu Korea Selatan.

Hasil tes Yoo Ah-in positif propofol ini datang kurang dari 14 hari setelah aktor tersebut dinyatakan positif menggunakan ganja.

Ah-in dikabarkan positif mengonsumsi marijuana saat sedang menjalani tes propofol. Alih-alih positif, hasil tesnya malah menunjukkan negatif propofol tapi positif ganja.

Hal tersebut yang membuat polisi membuka penyelidikan baru atas dugaan penggunaan ganja.

Berdasarkan pemberitaan Hankook Ilbo pada Jumat (10/2), ahli mengatakan marijuana tak akan terdeteksi sekitar 7-10 hari sejak dikonsumsi.

Sehingga, diduga Ah-in mengonsumsi ganja tidak lama sebelum menjalani tes narkoba.

“THC marijuana tidak akan terdeteksi dalam tes 7-10 hari setelah dikonsumsi. Tapi ini muncul, jadi ia kemungkinan baru menggunakan marijuana baru-baru ini,” kata sumber anonim itu.

Selain itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan perintah larangan Yoo Ah-in untuk keluar negeri per 8 Februari 2023.

Berdasarkan pemberitaan Korea Herald pada Kamis (9/2), unit investigasi narkoba Kepolisian Metropolitan Seoul meminta keterangan Ah-in tiga hari sebelumnya karena diduga melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.

Polisi menanyakan terkait kemungkinan berulang kali ke rumah sakit untuk meminta diresepkan propofol.

Propofol merupakan salah satu obat bius yang sangat adiktif. Klinik bedah plastik biasanya memberikan propofol kepada pasien yang hendak menjalani operasi. Sehingga, propofol dinyatakan ilegal di luar pembedahan.

Hal tersebut membuat Yoo Ah-in memperpanjang daftar sosok di Korea Selatan yang bermasalah hukum akibat penggunaan ilegal propofol, seperti pentolan Samsung Lee Jae-yong dan Ha Jung-woo.

Penggunaan propofol ilegal di Korea Selatan terancam mendapat hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga 100 juta won.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *