Pemerintah Siapkan Aturan Buat Tarik Pajak Google Dkk 2024

Pemerintah tengah menyiapkan aturan perpajakan internasional untuk bisa menarik pajak dari perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Fecebook, hingga Twitter.

Aturan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang mengacu pada lembaga OECD dan merupakan pelaksanaan pilar I dan II paket pajak internasional.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan pilar I masih dalam tahap pembahasan dan sedang dalam titik kritikal untuk diputuskan.

“Pilar satu kita menunggu penandatanganan multilateral convention-nya yang direncanakan seharusnya Juli 2023. Kalau itu sudah ditandatangani dan Indonesia menjadi salah satu yang menandatangani itu, kita akan mulai menyusun aturan-aturan pelaksananya,” katanya dalam webinar MUC Consulting, dikutip dari detikcom, Kamis (16/2).

“Mudah-mudahan bisa di 2024, tapi mungkin lebih realistis kita akan sampai pertengahan 2024 sampai akhir 2024,” imbuhnya.

Sembari menunggu pilar I selesai, DJP akan menerapkan pilar II terlebih dahulu karena OECD telah menerbitkan panduan teknis, sehingga tinggal menunggu terbitnya kerangka kerja implementasinya.

“Kami tinggal menunggu implementation framework-nya, sudah selesai tapi belum diterbitkan, itu yang jadi basis kita. Kami harapkan kalau kondisinya lancar, kita akan mulai menerapkan di 2024,” jelasnya.

Selanjutnya, pilar II merupakan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak. Pilar II terdiri atas dua rencana kebijakan yaitu Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) terkait penetapan tarif pajak efektif PPh badan minimum, dan Subject to Tax Rule (STTR) terkait pemberlakuan tarif withholding tax.

Melalui pilar II ini akan ada dua pendekatan yang bisa dimanfaatkan sebagai dasar untuk menerapkan top up tax terhadap wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak, yakni Income Inclusion Rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Aksi

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *