Rizky Billar Putuskan Damai dengan Haters Usai Lapor ke Polisi

Rizky Billar memutuskan untuk berdamai dengan para haters terkait dugaan ancaman dan ujaran kebencian di media sosial. Ia menyebut pelaku sudah meminta maaf kepadanya.

Ketika menyambangi Polda Metro Jaya bersama Lesti, Jumat (3/1), Billar mengatakan setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Seperti yang kalian tahu, restorative justice telah berlangsung. Saya dan tersangka telah melakukan perdamaian,” kata Billar yang juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, seperti dikutip dari detikHot.

“Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku meminta maaf dan hati nurani saya tersentuh. Saya juga manusia yang tentu punya salah. Alhasil saya memaafkan,” ucapnya.

“Semua orang, tidak hanya saya, tidak hanya pelaku, pastinya punya hak memperbaiki diri, memperbaiki tingkah laku, dan tutur katanya,” lanjutnya.

Rizky Billar dan Lesti Kejora menyambangi Polda Metro Jaya yang ditemani Sadrakh Seskoadi selaku kuasa hukum. Ketiganya tiba di lokasi sekitar pukul 10.17.

Suti Karno Pakai Kaki Palsu Usai Amputasi: Bisa Kembali Berdiri
Ivan Gunawan Curhat Alasan Bangun Masjid di Uganda
Sebelumnya, Sadrakh mengatakan bahwa status para terlapor sempat menjadi tersangka.

“Iya, sudah (naik statusnya). Iya (menjadi tersangka),” kata Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/2) malam.

Rizky Billar dan Lesti Kejora sempat menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1) untuk memenuhi panggilan polisi terkait laporannya atas sejumlah netizen.

Rizky Billar melaporkan haters tersebut karena sudah ujaran kebencian itu sudah tidak dapat ditoleransi lagi.

“Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan,” imbuhnya.

Laporan Rizky Billar kepada sejumlah haters terdaftar dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat masuk pada 10 Januari 2023.

Para haters Rizky Billar saat itu terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara kurang lebih empat tahun.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *