Daftar Pemain Indonesia di Australia Open 2022: 6 Wakil Mundur
Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid membenarkan persidangan tersebut.
“Betul (ada sidang Nikita Mirzani) sudah on the way,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin.
Lebih lanjut dari informasi yang dihimpun, sidang Nikita Mirzani akan digelar sekitar pagi ini pukul 09.00 WIB.
Fahmi memastikan Nikita Mirzani akan hadir secara langsung di Pengadilan sebagai terdakwa.
“(Sidang) offline. (Nikita Mirzani) hadir di Pengadilan,” tulis Fahmi lagi.
Sidang hari ini akan berlangsung dengan pembacaan dakwaan. Kemudian pihak Nikita Mirzani akan langsung mengajukan eksepsi.
“Nanti pembacaan dakwaan, selanjutnya kita akan mengajukan eksepsi, apakah kita ajukan satu minggu setelahnya atau minta waktu untuk meninjau dakwaan,” tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.
Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Pikiran-Rakyat.com