Grab Sosialisasikan Kenaikan Tarif ke Pengemudi

Grab Indonesia mensosialisasikan penerapan kenaikan tarif ojek online terhadap mitra pengemudi GrabBike.

Kenaikan tarif itu sejalan dengan aturan tarif baru transportasi online roda dua itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Director 2W and Logistics Grab Indonesia Tyas Widyastuti mengatakan saat ini sosialisasi secara telah dilakukan di 56 kota dengan menjangkau lebih dari 45 ribu mitra pengemudi Grab. Proses sosialisasi disebut masih akan terus berlanjut.

“Pada periode transisi ini, sangat penting untuk memastikan seluruh mitra memahami detail penerapan tarif baru, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi mengenai pendapatan para mitra,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/10).

Selain itu, pada kesempatan tersebut, Grab juga menginformasikan kepada mitranya terkait program serta manfaat untuk membantu kelancaran pekerjaan hingga memenuhi kebutuhan harian mereka.

Seperti, asuransi kecelakaan, diskon penggantian oli, voucher sembako, hingga diskon untuk pemeliharaan kendaraan.

Sebelumnya, Kemenhub resmi menerapkan kenaikan tarif ojol mulai Minggu (11/9) tengah malam pukul 00.00 WIB, mengikuti kenaikan harga BBM.

“Terbitnya (aturan kenaikan tarif) per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).

Ia menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona. Untuk zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadi Rp2.500.

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10 ribu. Zona ini meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200. Zona ini meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Untuk zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750. Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000. Zona ini meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tempo.co

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *