KPU Libatkan Masyarakat Susun PKPU Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang keterlibatan masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Proses tersebut dengan meminta pendapat dari sejumlah kelompok masyarakat.

“KPU membantu tumbuh kembangnya iklim demokrasi dan partisipasi masyarakat yang semakin baik,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.

Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya berupaya bersikap transparan dan partisipatif dalam menyusun PKPU. Sehingga, setiap kelompok masyarakat, peserta pemilu, dan pemerintah dapat memedomi payung hukum terkait.

“Kerja sama antara KPU dengan masyarakat teman-teman lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain itu kemudian memedomi prinsip-prinsip yang memudahkan tidak membatasi dan memperlakukan semua orang sama dalam posisi yang equal setara dan punya akses yang sama,” kata Afif.

Afif juga menyebut PKPU yang tengah disusun ini menggabungkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2018. Kedua aturan itu mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pilkada.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menerangkan PKPU keterlibatan masyarakat ini tidak hanya mengatur pada saat hari pencoblosan, melainkan dalam setiap tahapan. Sehingga, setiap tahapan bisa semakin meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Kesadaran atas apa yang harus dilakukan dan bisa dilakukan masyarakat ini menjadi hal yang sangat kita anggap penting untuk semakin medekatkan penyelenggaran kemudian peserta pemiu dan juga masyarakat secara umum,” kata dia.

Uji publik ini dihadiri sejumlah pegiat pemilu, peserta pemilu, Bawaslu, kementerian dan lain-lain.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Media Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *