Tiket Rp3,75 Juta ke Pulau Komodo Diuji Coba Sebelum 1 Januari 2023
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan ada uji coba penerapan tiket masuk Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp3,75 juta sebelum resmi diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Ia menuturkan uji coba itu bertujuan agar para pemangku kepentingan yang terlibat dapat merasakan terlebih dahulu sistem baru tersebut.
“Ini nanti akan kami siapkan, tinggal diumumkan periode uji cobanya sebelum 1 Januari 2023,” kata Sandiaga seperti dikutip dari Antara, Senin (15/8).
Ia mengatakan saat ini semua pihak telah cukup memahami dan mendukung landasan utama pemerintah untuk meningkatkan aspek kualitas dan keberlanjutan (quality and sustainability) di sektor pariwisata.
Sandiaga juga menyebut pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem untuk menjaga upaya konservasi seiring dengan pemulihan ekonomi yang terus berjalan. Hal itu pun termasuk diseminasi informasi terkait penggunaan sistem yang baru, salah satunya penerapan tiket masuk.
Adapun kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta resmi ditunda hingga 2023 mendatang.
Menurut Sandiaga, setelah kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda, aktivitas pariwisata di Labuan Bajo kini kembali normal. Ia menuturkan pemerintah terus mencatat dan menampung aspirasi publik agar transisi menuju tarif baru di 2023 nanti bisa berjalan mulus.
“Kami pastikan solusi terbaik dalam upaya konservasi dan pemulihan ekonomi secara beriringan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunda pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, hingga 1 Januari 2023.
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur Zeth Sony Libing kepada wartawan di Kupang, NTT.
Ia menjelaskan pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi NTT mulai berlaku resmi pada 1 Januari 2023.
Dengan demikian, menurut dia, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Dia menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia