Kades di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp412 juta

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menetapkan Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Aru, Maluku berinisial TK sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp412 juta.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba mengatakan TK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan di Kejari Aru kemarin.

“Iya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Aru pada kamis sore,” katanya melalui keterang resmi, Jumat (5/8).

Wahyudi mengatakan seusai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung menahan TK selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Aru.

“TK sudah menginap 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Aru,” ujarnya.

Wahyudi menjelaskan kasus ini bermula ketika Pemdes Fatlabata menggelontorkan anggaran dana desa tahun 2020 senilai Rp412 juta untuk mendukung program renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Namun, terjadi perubahan setelah TK mengalihkan proyek tersebut untuk pembangunan Rumah Pelajar di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Maluku.

Menurut Wahyudi, TK mengaku terpaksa membangun rumah singgah atau rumah pelajar di atas tanah miliknya karena desa tak memiliki lahan.

Proyek bernilai ratusan juta yang bersumber dari dana desa tersebut tak kunjung selesai alias mangkrak padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

“Sampai sekarang belum selesai pembangunannya dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, sementara anggaran dana desa telah cair seratus persen,” katanya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyebut dugaan korupsi mencuat setelah Ahli Fisik Dinas PUPR memeriksa proyek tersebut.

Dalam temuan itu, TK mengganti kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Fatlabata tahun 2020 tidak melalui musyawarah, TK juga menitipkan uang pembangunan rumah pelajar kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata yang dibangun dengan menggunakan dana desa tahun 2020 tidak rampung sehingga tidak dapat dipergunakan.

“TK juga tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dana desa dan tidak menyetor dana sisa pembangunan desa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TK dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *