Ayu Aulia Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan dan Kemungkinan Ditahan
Selebgram Ayu Aulia memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan pada Kamis (4/8/2022).
Ayu dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan usai dilaporkan oleh Ade Ratna Sari.
Ade Ratna Sari sendiri merupakan rekan Ayu Aulia yang juga pernah mengaku sebagai kakak angkatnya.
Sebelum hadir di Polres Metro Jakarta Selatan, Ayu Aulia sempat dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Ayu mengaku tak enak badan jelang pemeriksaannya sebagai tersangka. Sehingga ia memeriksakan diri ke rumah sakit hingga akhirnya dirawat.
“Muntah-muntah terus berak-berak kalau riwayat sakit jelas ada kista, suspect leukemia juga,” ucap Ayu Aulia di Polres Jakarta Selatan, Kamis.
Walau sakit, Ayu tetap kooperatif menjalani pemeriksaan tersebut usai diperbolehkan dokter untuk keluar dari rumah sakit.
Saat diperiksa penyidik, Ayu Aulia ditanya seputar peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukannya kepada Ade.
Kuasa hukum Ayu Aulia, Feriyawansah, mengatakan, ada perbedaan keterangan antara kliennya dengan sang pelapor, Ade.
“Setelah diperiksa ada beberapa pertanyaan terkait dengan kejadian, pemukulan, penamparan yang ditujukkan kepada klien kami,” ujar Feriyawansah.
“Itu pun kami konter ke pihak klien kami, Mbak Ayu menyatakan apa yang ditujukkan secara pernyataan yang dilaporkan si pelapor, agak berbeda,” lanjutnya.
Setelah dua jam dari kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Ayu sudah menjawab 15 pertanyaan dari penyidik.
Feriyawansah mengatakan, Ayu Aulia beberapa kali minta istirahat saat pemeriksaan berlangsung karena kondisi kesehatannya.
Namun, Ayu Aulia sebisa mungkin menjawab pertanyaan dari penyidik.
“Tadi kalau untuk masalah BAP suaranya agak serak hilang enggak bisa kencang untuk memberikan keterangan karena kondisi yang kurang sehat. Jadi kalau dia sudah kurang enak istirahat lagi karena kepalanya agak sakit,” kata Feriyawansah.
Bahkan sampai tujuh jam berlalu setelah kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Ayu Aulia masih diperiksa.
Ayu Aulia belum bisa dipastikan apakah akan ditahan atau dipulangkan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, hal itu bisa diputuskan setelah penyidik selesai memeriksa Ayu Aulia.
“Nanti kita lihat untuk penjelasan dan keterangan yang diberikan untuk mengambil keputusan dari kita,” ucap Nurma.
Kata Nurma, Ayu terancam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara empat dan lima tahun.
Sebagai informasi, kasus berawal dari laporan Ade Ratna Sari ke Polsek Metro Setiabudi, yang kemudian penyelidikannya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dugaan penganiayaan ini berawal ketika Ade Ratna Sari mendapat teguran dari orangtua Ayu Aulia karena disebut memberikan obat kepada selebgram tersebut pascapercobaan bunuh diri.
Terkejut dengan tudingan tersebut dan merasa bukan dia yang melakukannya, Ade Ratna Sari kemudian bertanya kepada orangtua Ayu Aulia siapa yang mengatakan seperti itu.
Ade Ratna kemudian menghampiri Ayu Aulia dan asistennya untuk mempertanyakan tudingan tersebut.
Namun, Ade Ratna Sari diduga cekcok dan adu mulut dengan Ayu Aulia hingga akhirnya terjadi dugaan penganiayaan.
“Saya hampiri asistennya, saya bilang gini, ‘jangan sembarangan bicara ya’, dengan nada saya yang tinggi. Dibalas balik oleh Ayu Aulia, saya balas dengan respons nada tinggi,” ujar Ade Ratna Sari.
“Akhirnya Aulia langsung menampar saya, memukul saya bagian kepala secara terus menerus. Saya berusaha keluar dari apartemen itu, dan langsung minta tolong sekuriti untuk minta dipanggilkan taksi dan langsung ke Polsek Setiabudi,” ucap Ade Ratna Sari melanjutkan.
Atas kejadian tersebut, Ade Ratna Sari mengaku mengalami luka memar dan menyebut gawainya sempat dirampas Ayu Aulia.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com