Ini Syarat Mendapatkan Vaksinasi Booster yang Dimulai 12 Januari 2022

Presiden Joko Widodo telah memutuskan vaksinasi booster atau suntik dosis ketiga vaksin Covid-19 untuk umum akan dimulai pada 12 Januari 2022. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan dosis vaksin booster tersebut.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers di Jakarta, Senin (3/1).

Vaksin booster akan dilakukan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua. Sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

“Akan diberikan ke kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria 70% suntik pertama dan 60% untuk suntik kedua. Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” jelas Budi.

Syarat penerima vaksin booster adalah orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan setelah vaksinasi. Sudah ada 21 juta sasaran di bulan Januari yang memenuhi syarat.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” jelas Budi.

Jenis booster yang akan diberikan masih menunggu rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rekomendasi itu dikeluarkan pada 10 Januari mendatang.

Ada dua jenis, yaitu homologous atau menggunakan jenis vaksin yang sama. Dan heterologous atau menggunakan jenis vaksin yang berbeda

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” jelas Budi.

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : LIputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *