Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Dishub Jakarta Terjunkan 2.500 Personel
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerjunkan 2.500 personel yang disebar pada lima wilayah Ibu Kota guna mengawasi mobilisasi dan cegah kerumunan saat malam pergantian Tahun Baru 2022.
“Yang kami kerahkan total sekitar 2.500 personel disebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Crowd Free Night,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa 28 Desember 2021, dikutip dari Antara.
Syafrin mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri menerapkan “Crowd Free Night” atau penutupan di sejumlah ruas jalan Ibu Kota saat malam Tahun Baru 2022.
“Untuk tahun baru sebagaimana yang dikatakan Pak Gubernur pada apel di Polda Metro Jaya itu akan dilaksanakan program Crowd Free Night, contohnya kawasan Sudirman sampai Kota akan dilakukan penutupan dan tidak ada aktivitas. Selain itu ada beberapa titik lainnya yang akan dilakukan penutupan,” ujar dia.
Dia mengajak masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah bersama keluarga mengingat varian baru Omicron sedang meningkat di Ibu Kota.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat pada tahun baru nanti tetap berada di rumah merayakan malam tahun baru bersama keluarga tercinta lebih aman kita di rumah,” tutur Syafrin.
73 titik Crowd Free Night di Jakarta
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memberlakukan 73 titik Crowd Free Night di Jakarta saat malam Tahun Baru dan masyarakat dilarang merayakan pergantian tahun secara berkerumun.
“Ada 73 titik yang akan diberlakukan di Jakarta yaitu Sudirman-Thamrin, sekitar Monas dan beberapa wilayah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Sebanyak 73 titik Crowd Free Night tersebar di wilayah Jakarta mulai Jalan Sudirman hingga Kanal Banjir Timur.
“Lokasinya ada enam. Pertama Jalan Sudirman, MH Thamrin, sekitaran Monas, kemudian Kemayoran, Asia Afrika, Kemang, Dharmawangsa, Senopati, Antasari, serta KBT,” ujarnya.
Sebanyak 73 titik itu akan disterilkan dari aktivitas warga mulai pukul 22.00 WIB yang akan berlaku hingga Sabtu pagi 1 Januari 2022. Tiap kegiatan masyarakat khususnya perayaan Tahun Baru dilarang di titik-titik tersebut.
Sumber : liputan6.com
Gambar : liputan6.com