Biaya Transfer BI Fast Rp2.500 Berlaku 21 Desember 2021
Bank Indonesia (BI) akan mengimplementasikan sistem BI Fast mulai 21 Desember mendatang. Dengan BI Fast, biaya transfer antar bank akan turun dari Rp6.500 menjadi Rp2.500 per transaksi dari bank ke nasabah.
Sementara, biaya transaksi dari BI ke bank sebesar Rp19 per transaksi. “Pada 21 Desember 2021, BI akan meluncurkan BI Fast sebagai infrastruktur pembayaran ritel yang real time dan beroperasi tanpa henti, 24/7,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo di konferensi pers virtual, Kamis (16/12).
Sebagai informasi, BI Fast akan diimplementasikan oleh 22 bank pada tahun ini. Sedangkan tahun depan, penerapan akan bertambah di 22 bank lainnya.
Perry berharap berbagai kebijakan di sistem pembayaran ini bisa membantu masyarakat agar mendapatkan biaya transaksi yang lebih murah, baik secara kliring maupun transfer antar bank.
Pada kesempatan sama, Perry menambahkan pihaknya juga bakal memperpanjang tarif layanan sistem kliring nasional (SKNBI) maksimal Rp2.900 per transaksi dari bank ke nasabah dari semula akan berakhir pada 31 Desember 2021 menjadi 30 Juni 2022.
“Maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkap dia.
Begitu juga dengan tarif SKNBI sebesar Rp1 per transaksi dari BI ke bank akan diperpanjang sampai pertengahan tahun depan. Perry mengatakan kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia