Aturan Ganjil Genap Diterapkan di Tempat Wisata saat Libur Nataru
Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap menuju tempat wisata prioritas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada periode Nataru.
“Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas,” bunyi Inmendagri 66/2021 dikutip Jumat (10/12).
Dalam aturan baru tersebut, kepala daerah harus meningkatkan kewaspadaan di objek wisata, khususnya daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya.
Pemerintah juga meminta daerah tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Salah satunya menggunakan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, kepala daerah juga diminta memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau [di PeduliLindungi] yang diperkenankan masuk,” bunyi aturan tersebut.
Kepala daerah juga diminta memastikan tak ada kerumunan di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total, hingga melarang pesta perayaan tahun baru.
“Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19,” bunyi aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di semua daerah pada libur Natal dan tahun baru. Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan tingkat tes, telusur, vaksinasi, dan imunitas masyarakat.
Sebagai gantinya, pemerintah berjanji memperketat beberapa aturan. Misalnya, peniadaan pesta pergantian tahun di tempat keramaian. Kemudian, syarat vaksinasi dua dosis sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas.com