Jeff Smith Ditangkap karena Narkoba Lagi, Baru 3 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap aktor Jeff Smith terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, artis peran tersebut ditangkap di salah satu kawasan di Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

“Sudah ditangkap. Iya, sama tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu. Kendati demikian, Zulpan belum bisa mengungkapkan barang bukti hingga kronologi penangkapan Jeff Smith.

Zulpan berencana menjelaskan secara terperinci dalam jumpa pers pada pagi ini, Kamis (9/12/2021), di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Menurut catatan Kompas.com, ini merupakan kali kedua Jeff Smith terjerumus kasus narkoba.

Pada 15 April 2021, dia diringkus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan, Jeff Smith ditangkap di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya berinisial D.

“Benar, kami baru saja mengamankan seorang public figure berinisial JS bersama satu orang rekan kerjanya,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Kamis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram di dalam plastik klip kecil, 44 gram tembakau yang ditemukan di tas ransel milik Jeff Smith, dan 2 botol liquid yang diduga berisi ganja sintetis.

(Kemudian) enam pak papir di dalam kotak hitam. Ada dua cangklong alat untuk mengisap tembakau. Satu unit mobil, dan uniknya ada empat buku terkait ganja,” tutur Ady dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (19/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, pria kelahiran Januari 1998 itu dinyatakan positif narkoba berjenis ganja.

Menurut hasil pemeriksaan awal, Jeff Smith mengonsumsi ganja karena sulit tidur setiap malam.

Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum Miranda Br Sembiring membacakan dua pasal dakwaan untuk Jeff Smith.

Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.

Oleh karenanya, Jeff Smith juga diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Smith Majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Jeff Smith terbukti bersalah.

Oleh karenanya, dia divonis lima bulan kurungan penjara pada Rabu, (8/9/2021). Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara lima bulan,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

“Menetapkan masa penetapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang disampaikan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya lagi.

Pada 14 September 2021, Jeff Smith resmi bebas dari penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kebebasan ini karena Jeff Smith ingin memberikan kejutan untuk kepulangannya.

“Benar per hari ini Jeff bebas,” kata kuasa hukum Jeff Smith, Aldy Surya Kusumah, kepada Kompas.com, Selasa.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Detikcom

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *