Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Bilateral Pertukaran Profesional Muda

Indonesia dan Swiss sepakat untuk memperkuat kerja sama bilateral terkait pertukaran kelompok profesional muda kedua negara. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional di Bundeshaus West, Bern, Swiss pada Selasa, 30 November.

Penandatanganan dilakukan antara Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan Duta Besar Vincenzo Mascioli, Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration SEM, bertempat di Bundeshaus West, Bern, Swiss.

Dubes Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas, turut menyaksikan penandatanganan dimaksud. Pihak Swiss yang turut hadir yaitu Head of Division Labor Market SEM, FDJP dan Head of Division dari State Secretariat for Economic Affairs SECO.

Dalam pernyataan tertulis Kemnaker RI dan KBRI Bern yang diterima Medcom.id, Rabu, 1 Desember 2021, perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada tahun 2018 dan kemudian difinalisasikan pada tahun 2019.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran ini, Indonesia-Swiss sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18–35 tahun untuk bekerja di semua sektor di kedua negara, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.

Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, di mana skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.

Kesepakatan pemerintah Indonesia dan Swiss ini merupakan langkah strategis bagi RI, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja khususnya di luar negeri. Terlebih lagi untuk sektor-sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik, baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

Hal ini berarti juga bahwa kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia terbuka lebar di Swiss, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka pengangguran di Tanah Air, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, kesepakatan ini juga menjadi peluang bagi Indonesia, untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang-peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain.

“Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa,” ujar Dirjen Binapenta, Kemnaker RI, Suhartono.

Lebih lanjut, Dirjen Binapenta menyampaikan kedua negara akan kembali duduk bersama untuk membicarakan technical arrangement dari perjanjian ini guna dapat memaksimalkan pemanfaatan kerja sama yang telah dijalin oleh kedua negara.

“Seperti diketahui, Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku sejak 1 November 2021 dan diharapkan implementasi program Young Professional ini dapat disegerakan sehingga dapat mendukung Indonesia-EFTA CEPA lebih maksimal bagi kedua belah pihak,” pungkas Dubes Muliaman Hadad.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *