Pemerintah Beberkan Penanganan Covid-19 Pasca-PON XX

Pemerintah menjamin mekanisme penanganan kasus COVID-19 pasca PON XX secara komprehensif, mulai dari keberangkatan dari Papua hingga kedatangan di daerah tujuan masing-masing, salah satunya dengan menanggung karantina dan tes PCR.

“Pemerintah tidak hanya mempersiapkan pra dan proses pelaksanaannya, namun juga mempersiapkan mekanisme penanganan kasus COVID-19 pasca PON XX,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Terkait 83 orang terkonfirmasi positif COVID-19 per 11 Oktober 2021, menurut Johnny, hal ini merupakan bukti upaya skrining berjalan dengan baik. Ia juga menegaskan peserta yang positif akan dikarantina terpusat dan menjalani tracing.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, kasus COVID-19 pasca PON XX tertangani dengan baik,” katanya.

Johnny juga memaparkan mekanisme kepulangan peserta PON dengan aman, yang meliputi monitoring COVID-19 oleh Kemenkes dan Kemenhub hingga H+5. Peserta PON juga akan melalui tes RT-PCR sebelum keberangkatan dari Papua dan saat tiba di daerah tujuan.

Adapun, peserta PON yang positif COVID-19 akan melalui proses karantina terpusat selama 5 hari dan kembali menjalani tes RT-PCR pada hari ke-4 karantina.

“Biaya tes dan karantina ditanggung Pemda dan Satgas COVID-19 daerah,” ujarnya.

Johnny menambahkan pemerintah juga segera memperbaiki SE Kasatgas COVID-19 No. 17/2021 sebagai dasar hukum mekanisme penanganan pasca-PON, dan berlaku mulai 12 Oktober 2021.

Seluruh hasil evaluasi penyelenggaraan PON XX akan menjadi catatan penting untuk perbaikan di perhelatan besar selanjutnya.

Johnny pun mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap para atlet yang terkonfirmasi positif, risiko penularan tertinggi terdapat di penginapan dan tempat akomodasi makan dan minum. Risiko Penukaran tinggi juga terjadi saat kontak fisik dalam pertandingan, dan kontak erat di area pertandingan.

Berkaca dari PON XX, lanjut Johnny, pemerintah menetapkan beberapa hal untuk menjadi protokol kesehatan pada perhelatan besar selanjutnya.

Pertama, Satgas COVID-19 masing-masing acara perlu diberikan wewenang yang cukup untuk menerapkan protokol kesehatan. Kedua, asrama yang digunakan harus mengakomodasi jaga jarak aman antar peserta.

“Sementara itu, yang Ketiga dan Keempat adalah rutin random tes PCR untuk atlet di masa pertandingan dan ruang isolasi harus siap,” ujarnya.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *