Skema NIK Jadi NPWP
Pemerintah bersama DPR dalam rapat paripurna telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil sebagai bentuk transformasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP. Saya harap isu ini atau transformasi ini semakin meningkatkan efisiensi dan efektivitas DJP,” tutur Sri Mulyani dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Transformasi ini dalam waktu dekat akan terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Sebab, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.
Secara terpisah, ia mengatakan tidak semua orang yang memiliki NIK lantas dikenakan pajak orang pribadi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu terkait lulusan sarjana dan belum bekerja yang harus membayar pajak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan hal serupa. Ia mengingatkan masyarakat yang sudah memiliki pendapatan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka harus membayar pajak.
“Apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP orang pribadi dan pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp500 juta setahun,” ujar Yasonna.
Tidak hanya pajak orang pribadi, UU HPP turut memberikan dampak beragam di masyarakat. Ini diungkapkan oleh Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet yang menilai peraturan ini akan mengerek naik harga barang akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Yusuf mengatakan akhir-akhir ini banyak negara yang menaikkan tarif PPN. Namun, ia berharap agar kenaikan ini tidak kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi.
Kemudian ia mengkritisi program Pengampunan Pajak Jilid II yang memberikan tarif khusus untuk wajib pajak yang secara sukarela melaporkan hartanya.
“Sebenarnya, kalau Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri tarif pajak dengan denda umum itu akan lebih besar potensi yang didapatkan,” ujarnya, Kamis (7/10).
Tidak hanya itu, ia menyoroti perubahan bracket pajak orang pribadi (PPh) terendah 5 persen dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta. Ditambah dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar menjadi 35 persen.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia