Pengamat Nilai Sembako Boleh Dipungut PPN Asal Buat Subsidi
Pengamat Pajak DDTC Darussalam menilai rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako hingga sekolah sejatinya boleh saja dilakukan pemerintah. Asal, hasil pungutan kemudian bisa dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pemberian subsidi supaya pajak yang mereka bayarkan tetap memberi manfaat.
Menurutnya, kebijakan memungut pajak sembako dan sekolah memang akan menuai pro dan kontra karena tidak populis bagi masyarakat. Tapi di sisi lain, sebenarnya kebijakan ini bisa menjadi jalan keluar bagi keberlangsungan penerimaan pajak pemerintah ke depan.
Sebab, menurut catatannya, selama ini ada potensi pajak yang hilang sekitar Rp73 triliun akibat pemerintah mengecualikan sejumlah barang dan jasa dari objek pajak, termasuk sembako dan sekolah. Alhasil, potensi pajak itu tidak didapat dan rasio jumlah pembayar pajak (tax ratio) Indonesia rendah dan bahkan terendah nomor tiga di Asa Pasifik setelah Laos dan Bhutan.
“Jadi mendingan kita kenakan pajak ke total angka Rp73 triliun itu, sehingga didapatkan dan kita berikan subsidi kepada mereka yang membutuhkan. Daripada kita kehilangan sama sekali yang Rp73 triliun itu,” ujar Darussalam di acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (26/8).
Tak cuma mengenakan pungutan pajak ke sembako dan sekolah, menurutnya, pemajakan juga perlu dilakukan ke objek pajak lain, meski kebijakan ini tidak populis.
Menurutnya, sudah saatnya pemerintah berani mengambil kebijakan yang tak populis tapi bisa memberi manfaat pada keberlangsungan penerimaan pajak ke depan.
“Menurut saya kita harus berani untuk mulai bergerak mengeluarkan kebijakan-kebijakan pajak yang sifatnya tidak populer. Kita harus berani sekarang karena ada keterbatasan kita dalam menarik penerimaan. Ini pendapat saya dan ini saya sampaikan juga kepada DPR, tapi memang tidak populer, makanya ini ramai,” tuturnya.
Kendati begitu, Ekonom INDEF Eko Listiyanto menilai kebijakan memungut pajak dari sembako dan sekolah tetap berisiko. Salah satunya ke tingkat daya beli masyarakat atau inflasi.
“Mending pungut pajak ke produk yang tidak buat masyarakat sehat, yang justru buat masyarakat sakit, kena penyakit tertentu misalnya, mungkin ini lebih tepat. Jadi di satu sisi PPN menyehatkan masyarakat dan BPJS Kesehatan kemarin itu klaimnya sampai Rp95 triliun, itu bisa dikurangi, jadi kita pilah-pilah objek pajaknya,” tutur Eko pada kesempatan yang sama.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : iNFOSUMSEL.ID