Syarat Terbang di Bandara Domestik AP II Selama PPKM Level 4
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II menerapkan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 pada bandara yang dikelolanya mulai 26 Juli 2021.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Satgas Penanganan Covid Nomor 16/2021 dengan baik. Ia mengimbau seluruh penumpang mematuhinya.
“Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Awaluddin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/7).
Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi dua syarat utama.
Pertama, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatam.
Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk sementara.
Awaluddin mengungkapkan bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes covid-19.
“Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Awaluddin.
Guna mendukung calon penumpang dalam memenuhi persyaratan dan protokol kesehatan, perseroan membuka sentra vaksinasi bagi calon penumpang di 18 bandara sejak 3 Juli 2021.
Hingga 26 Juli 2021, total jumlah calon penumpang pesawat yang menjalani vaksinasi di sentra vaksinasi bandara perseroan mencapai 50 ribu orang.
“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri dan pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
Di saat yang sama, perseroan tengah fokus menerapkan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara digital sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021.
Melalui penerapan SE tersebut, calon penumpang pesawat di bandara-bandara AP II cukup menunjukkan dokumen kesehatan digital miliknya (kartu vaksinasi dan surat keterangan tes covid-19) yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, petugas KKP Kemenkes melakukan validasi di terminal atau di konter check in oleh petugas maskapai, menggunakan pemindai barcode atau microsite.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia