Dewas KPK Putuskan 2 Penyidik Kasus Bansos Covid-19 Langgar Etik
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dua penyidik yang menangani kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 melanggar kode etik.
Dua penyidik KPK itu yakni M Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP). Dewas memutuskan keduanya melanggar etik dan dijatuhi sanksi etik sedang dan ringan.
“Menyatakan para terperiksa bersalah melakukan Pelanggaran kode dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja,” ujar anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK, Senin (12/7/2021).
Harjono menyatakan kedua penyidik kasus yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara itu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan kode etiK dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum para terperiksa, M. Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10% selama enam bulan. Kedua, Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama tiga bulan,” kata Harjono.
Hal yang memberatkan putusan yakni keduanya sebagai penyidik KPK telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sementara hal meringankan yakni keduanya mengakui perbuatannya.
“Terperiksa dua (Nur Prayoga) menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata dia.
Laporan Saksi
Sebelumnya, pemeriksaan dugaan pelanggaran etik ini bermula dari laporan salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 yakni Agustri Yogasmara.
M. Praswad Nugraha (MPN) dan Muhammad Nur Payoga (MNP) sempat menyatakan tidak pernah mengintimidasi Agustri Yogasmara. Hal ini disampaikan Praswad dan Yoga melalui tim kuasa pendampingnya, March Falentino.
“Bahwa penyidik KPK diisukan melakukan intimidasi terhadap saksi. Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi, apalagi kekerasan fisik,” ujar March di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
March memastikan, seluruh penyidik KPK saat melaksanakan tugas baik dalam penggeledahan dan pemeriksaan saksi, KPK selalu mendokumentasikan tugasnya baik dengan rekaman suara maupun rekaman gambar. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol bagi penyidik maupun pihak terkait.
Selain itu, dalam pemeriksaan di KPK, ruangan direkam dan bisa dipantau secara real time oleh struktrual baik itu Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan maupun kelima pimpinan KPK.
“Jadi, apa yang dilakukan oleh penyidik itu bisa dikontrol, diawasi, dan selalu mengikuti SOP maupun peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Nasional Tempo.co