Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Bepergian pada 18-24 Mei 2021

Pemberlakuan larangan mudik berakhir pada Senin 17 Mei 2021. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan persyaratan untuk perjalanan lintas daerah.

Hal tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pada aturan tersebut dijelaskan terdapat pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri setelah larangan mudik yang dimulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

“Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” bunyi aturan tersebut yang dikutip merdeka.com, Selasa (18/5/2021).

Inilah beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri pada periode 18-24 Mei 2021 :

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Diketahui eHAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan wajib diisi calon penumpang sebelum bepergian. eHAC nantinya akan ditunjukkan pada petugas verifikasi sesuai moda transportasi yang digunakan saat tiba di tujuan.

Para calon penumpang dapat mengunduh eHAC melalui Google Play Store atau Apple Store dengan nama eHAC Indonesia. Atau bisa juga dengan mengunjungi situs web milik Kementerian Kesehatan RI, inahac.kemkes.go.id.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HACIndonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

 

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *