Kuasa Hukum Minta Agar Mantan Suami Nindy Ayunda Dihukum Rehabilitasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menggelar sidang kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal (senpi) yang menjerat Askara Parasady Harsono sebagai terdakwa, Senin (17/5).
Sidang berlangsung dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Kuasa hukum Askara membacakan pledoi secara bergiliran. Mereka meminta agar mantan suami Nindy Ayunda itu dihukum di tempat rehabilitasi narkoba bukan di penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska dengan pidana berupa rehabilitasi selama 3 bulan di Lembaga Rehabilitasi Ketergantungan Obat,” ujar kuasa hukum Askara, Benedictus, di PN Jakarta Barat, Senin (17/5).
Sebelumnya, Askara dituntut JPU dengan hukuman penjara satu tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani selama kasus bergulir.
Tuntutan tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menilai bahwa Askara terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
JPU mengatakan perbuatan mantan suami Nindy Ayunda itu telah melanggar pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 19951 (tentang kasus senpi).
Mengenai tuntutan tersebut, Benedictus mengatakan lewat pledoinya bahwa kliennya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan. Atas dasar itulah mereka meminta Askara dihukum dengan cara rehabilitasi.
“Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika dan narkotika sebagaimana didakwa dalam dakwaan suadara penuntut umum,” jelasnya.
Seperti diketahui, suami Nindy Ayunda ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada 7 Januari 2021 lalu.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, diantaranya satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 peluru tajam.
Sumber : akurat.co
Gambar : Akurat.co