Waduh! Produk Indomaret Terancam Diboikot Buruh, Ada Apa?

Produk PT Indomarco Prismatama (Indomaret), perusahaan asosiasi dari PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) milik Grup Salim, terancam diboikot buruh.

Hal ini dipicu oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy yang dijadikan sebagai tersangka karena menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) 2020.

Dalam konferensi pers virtual pada Minggu kemarin (16/5/2021), disebutkan bahwa kasus ini bermula saat Anwar Bessy menuntut THR 2020 yang tidak dibayar penuh.

Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan akan memboikot produk Indomaret jika anggotanya itu tidak dibebaskan dari tuntutan pidana.

“Kalau nanti manajemen Indomarco tidak merespons tuntutan kami, maka kami akan instruksikan untuk boikot seluruh produk-produk Indomaret di seluruh Indonesia dan saya akan instruksikan untuk melakukan aksi unjuk rasa di seluruh kantor pusat/cabang Indomaret di seluruh Indonesia,” katanya dalam konferensi pers virtual, dilansir Detikfinance, Senin (17/5/2021).

Indomaret disebut menuntut Anwar Bessy karena telah merusak gypsum kantor saat unjuk rasa bersama ratusan buruh lainnya untuk memperjuangkan THR 2020. Pihak FSPMI heran atas kasus yang dinilai ‘sepele’ itu yang kemudian dibawa ke pengadilan saat buruh menuntut THR yang menjadi haknya.

“Dia emosional, spontan menggerakkan tangannya, membentur gypsum kantor sampai bolong kurang lebih 20-25 cm. Dengan kejadian itu Anwar Bessy langsung diproses pidana dan sekarang sudah masuk ke pengadilan di Jakarta Utara dan sidangnya dua kali, besok 18 Mei itu sidang yang ketiga,” bebernya.

“Informasi terakhir gypsum yang bolong tadi adalah ruang kantor, sekarang dibongkar artinya ruangan itu sudah tidak dipakai lagi oleh manajemen. Artinya ruangan itu sebetulnya kalau pun saudara Anwar Bessy tidak emosi, itu memang mau dirobohkan,” tambahnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dalam kasus ini. Pasalnya, sampai saat ini Indomaret disebut belum melunasi THR 2020 yang dibayar 50%.

“Menuntut THR malah terancam dihukum penjara karena Indomarco yang aneh menyatakan tidak mampu membayar THR 2020 sebesar 50% saja, sampai hari ini tidak dilunasi kok malah mengajukan tuntutan ancaman pidana penjara. Mana peran Menteri Tenaga Kerja? Kalau cuma gypsum saja kan bisa didamaikan,” tambahnya.

Pada Mei tahun lalu, viral adanya petisi di situs Change.org mengenai karyawan Indomaret yang mengakui bahwa mengalami penurunan penerimaan THR di tengah pandemi Covid-19. Para karyawan ini mengakui tak menerima THR dengan jumlah yang sama seperti yang diterimanya tahun sebelumnya.

Petisi berjudul “Omset Meningkat: Berikan Hak Penuh THR Karyawan Indomaret” yang dipublikasikan itu sudah diteken oleh 10.275 orang hingga Rabu sore (20/5/2020).

Dalam petisi tersebut disebutkan minimarket yang dikelola PT Indomarco Prismatama ini mengakui mengalami peningkatan penjualan 7%-10% selama Maret 2020, dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Peningkatan ini terutama di wilayah Jabodetabek dan terjadi sejak pemerintah menghimbau kebijakan working from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Manajemen Indomarco Prismatama menyebutkan pihaknya telah melakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang pemerintah dan dibayarkan pada 11 Mei 2020 lalu.

Pembayaran THR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR ini sebagai komitmen perusahaan kepada karyawan, walaupun dalam situasi ekonomi dan pasar yang berat dan berubah menurun dengan cepat dalam dua bulan terakhir,” kata Wiwiek Yusuf, Marketing Director Indomarco Prismatama kepada CNBC Indonesia, saat itu, Rabu (20/5/2020).

 

 

 

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : Cermati.com

 

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *