Klaster Kantor Naik, Wagub DKI Ingatkan Tak Terbuai Vaksinasi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga untuk tetap berhati-hati dan tak lengah menghadapi penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) meski program vaksinasi sudah berjalan.

Imbauan itu disampaikan Riza sekaligus merespons lonjakan penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran Jakarta. Data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sebagian kasus Covid-19 di perkantoran terjadi di kantor yang penghuninya sudah menerima vaksinasi.

“Sekalipun ada vaksinasi jangan sampai hadirnya vaksinasi justru membuat kita lengah, lupa, sebaliknya semakin meningkatnya vaksinasi justru kita semakin mengetatkan protokol kesehatan,” kata Riza di Balai Kota Jakarta (28/4).

Riza meminta para pemilik perusahaan maupun karyawan untuk lebih memperhatikan kepatuhan protokol kesehatan. Ia ingin seluruh pihak tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, meski di kantor sekalipun.

Sebelum memutuskan kebijakan baru, Pemprov DKI sampai saat ini masih memantau perkembangan klaster perkantoran.

Menurut Riza, Pemprov DKI tetap melaksanakan pengawasan terhadap kantor-kantor di Jakarta. Kendati demikian, menurut dia, Satgas Covid-19 di tingkat kantor juga perlu meningkatkan pengawasan.

“Kami minta lebih meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan, termasuk para pimpinan perusahaan juga memberi perhatian yang lebih untuk memastikan bahwa kegiatan perkantoran harus melaksanakan protokol kesehatan secara baik dan ketat,” ujarnya.

“Kapasitas tidak boleh melebihi, jam operasional tidak boleh melebihi, mengatur lebih detail lagi jam pulang kantor, jam istirahat, jam pergi ke kantor diatur lagi dan untuk itu kita minta semua pihak bekerjasama,” kata Riza menambahkan.

Senada disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia mengingatkan warga agar tak terbuai vaksinasi Covid-19.

“Bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan. Mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu. Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin,” kata Pras.

Pras juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran. Ia mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pekerjanya berkantor agar tidak lupa dengan bahaya Covid-19.

“Dinas tenaga kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini,” ungkap Pras. Dia juga mendesak Pemprov DKI bertindak lebih tegas terhadap pelanggar aturan dan ketentuan protokol kesehatan.

Menurut Pras, sudah menjadi kewajiban pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Semua sanksi bagi pelanggar sudah jelas dalam aturan itu. Jadi pemerintah harus menegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar,” tandasnya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta sempat merilis data yang menunjukkan penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran kembali melonjak pada periode 12-18 April. Pada rentang tersebut tercatat 425 kasus dari 177 perkantoran di Jakarta

Jumlah itu melonjak drastis dibandingkan minggu sebelumnya yakni 5-11 April yang mencatat 157 kasus positif dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.

Kendati begitu, saat ini angka kasus positif mulai fluktuatif dan cenderung menurun, yakni pada periode 19-25 April ada 68 kasus dari 27 kantor di Jakarta.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *