Ribuan RT Masuk Zona Merah Covid, DKI Godok Jam Malam
Ribuan rukun tetangga (RT) di Jakarta masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Ratusan RT tersebut tersebar di seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Dari data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hingga 8 April, wilayah dengan jumlah RT zona merah terbanyak berada di Jakarta Barat dengan 755 RT. Kemudian diikuti Jakarta Timur dengan 634 RT, Jakarta Selatan dengan 571 RT, Jakarta Utara dengan 488 RT, dan Jakarta Pusat 210 RT, dan di Kepulauan Seribu 1 RT.
Merujuk Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT, suatu wilayah masuk dalam zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir.
Dalam Ingub 23/2021 RT yang masuk kriteria zona merah harus melakukan sejumlah skenario pengendalian, termasuk menerapkan jam malam.
“Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB,” demikian bunyi Ingub tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (21/4).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan lebih lanjut mengenai jam malam bagi RT yang masuk zona merah akan diserahkan ke Satgas Covid-19 di tingkat RT.
“Nanti yang mengatur Satgas covid di tingkat RT, pengaturannya lebih lanjut, detailnya, rinciannya, supaya kita bisa memastikan sesuai dengan arahan presiden PPKM mikro itu sampai ke tingkat komunitas terkecil yaitu di tingkat RT,” kata Riza.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan jam malam bagi RT yang masuk dalam kriteria zona merah bertujuan untuk menekan angka penularan. Warga yang berada dalam kawasan itu juga tidak diperkenankan untuk berkeliaran atau berkerumun di luar rumah.
“RT-RT yang masuk di kategori zona merah tidak diperkenankan untuk berkeliaran, kerumunan keluar rumah,” jelas Riza.
“Mohon diperhatikan karena kita sedang menekan semaksimal mungkin agar penyebaran Covid bisa terus diturunkan bahkan dihentikan,” kata dia menambahkan.
Selain menerapkan jam malam, RT zona merah juga harus menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan.
Kemudian, membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Serta yang terakhir meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia