Kemenhub Rilis Aturan Transportasi Mudik 2021 Pekan Depan
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) memastikan draf rancangan aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini telah selesai dibahas.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan draft tersebut tinggal menunggu untuk disesuaikan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga tinggal menunggu surat dari Kemenko PMK terkait kebijakan larangan mudik.
“Kami menunggu surat dari Kemenko PMK, lalu paralel dengan itu, juga menunggu SE Gugus Tugas untuk disesuaikan aturan menterinya,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com Kamis (1/4).
Jika tak ada aral melintang, kata Budi, ditargetkan aturan tersebut akan diumumkan pada pekan depan.
“Draftnya sudah siap tinggal nanti disesuaikan kemarin PMK yang turun 1 sampai 2 hari ini. Kamis Minggu depan sudah selesai targetnya,” punkas Budi.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembahasan aturan pengendalian transportasi di musim mudik lebaran tahun ini akan melibatkan berbagai pihak.
Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada Maret 2021.
Survei akan dilakukan secara online oleh Balitbang Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survey tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan. Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.
Selain merujuk pada survey tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya sebagai pertimbangan dalam menyusun aturan yang akan dikeluarkan di musim mudik maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi Covid 19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.
“Selain itu terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri,” tandas Budi Karya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Borneo24.com