Isolasi Mandiri, Gisel Izin Tak Hadir Wajib Lapor Hari Ini

Tersangka Gisella Anastasia alias Gisel dijadwalkan wajib lapor ke Polda Metro Jaya pads Kamis (21/1/2021). Wajib lapor yang dilakukan Gisel setiap Senin dan Kamis ini merupakan syarat mengenai dirinya yang tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi terkait video syur. Saat dikonfirmasi, Gisel mengaku tidak hadir wajib lapor pada hari ini dan hanya melayangkan surat kepada pihak kepolisian melalui kuasa hukumnya.

Gisel mengaku saat ini sedang menjalani isolasi mandiri. “Enggak (hadir), aku izin hari ini. Tapi tetap kasih surat. (Isolasi mandiri) sampai beberapa hari ke depan, kalau sudah PCR lagi, kalau aman, negatif, baru keluar-keluar lagi, lanjut wajib lapor seperti biasa,” kata Gisel saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2021). Sementara dalam unggahan Insta Story Instagram-nya, Gisel mengumumkan sedang melakukan isolasi mandiri karena baru saja kontak dengan seseorang yang positif Covid-19.

“Mama isolasi mandiri dulu karena habis kontak erat walaupun hasil PCR negatif. Mungkin 3 atau 5 hari lagi aku PCR lagi untuk memastikan,” tulis Gisel seperti dikutip Kompas.com, Kamis. Adapun Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur pada 29 Desember 2020. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus. Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya.

Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut. Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *