Daftar Tempat Wisata DKI yang Ditutup Saat Libur Nataru

Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya,pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021, untuk cegah penularan Covid-19.

Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Sejumlah tempat wisata hingga budaya yang ditutup adalah Ancol, TM Ragunan, TMII, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Joang ’45, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust.

Lainnya adalah Rumah Si Pitung, Taman Ismail Marzuki (TIM), Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Suaeb, Miss Tjijih, Gedung Latihan Kesenian (5 wilayah kota), Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, Kawasan Perkampungan dan Budaya Betawi

Jika dirinci per daerah administrasi, beberapa tempat yang ditutup di Jakarta Barat adalah Kawasan Sentra Primer Barat, Taman Cattleya, Seluruh RPTRA, Seluruh Pasar Jaya, Fasilitas Olahraga Taman. Sementara RPTRA Kalijodo dilakukan pengendalian ketat.

Di Jakarta Selatan, penutupan dilakukan di Taman Tebet Jl Tebet Barat Raya, Taman Tebet Jl Tebet Timur Raya, Kawasan Taman Ayodya, Kawasan Mahakam, Kawasan Bulungan dan Danau Cavalio.

Sementara Taman Kolong Semanggi, Taman Sport Budaya Dukuh Atas, Kawasan Antasari, Kawasan Senopati, Kawasan Kemang, Kawasan Tebet Kawasan Sudirman, Pujasera TMP Kalibata, TMPN Kalibata dilakukan pengendalian ketat.

Di Jakarta Timur, penutupan dilakukan di Jalan Tegalan Kelurahan, Palmeriam Kec. Matraman, Jalan Jatinegara Timur, Sepanjang Jalur Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan Raya Cililitan Besar dan Jalan Raya Condet (Kuliner sepanjang Jalan Raya Condet). Sementara ada 25 lokasi lainnya yang dilakukan pengendalian ketat.

Di Jakarta Pusat, penutupan dilakukan di Kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Utara, Selatan, Timur dan Barat, Kawasan GBK dari Jl. Asia Afrika sampai Jl. Tentara Pelajar, Seluruh RPTRA, Fasilitas Olah Raga, Seluruh taman, Seluruh loksem, Pasar Jaya dan Jalan Sabang.

Sementara pengendalian ketat dilakukan di Thamrin-Sudirman, Bundaran HI, Jl. Benyamin Sueb Garuda sampai Pademangan, Jl. Kebon Sirih, Tugu Tani, Simpang Lima, Jl. Gunung Sahari Raya, Jl. Suryo Pranoto, Jl. Saman Hudi sampai Mangga Besar Raya, Jl. Kyai H. Mas Mansyur, Jl. Diponegoro, Tugu Proklamasi, Taman Lapangan Banteng dan Jl. Mas Mansyur sampai Jl. A.M Sangaji

Di Jakarta Utara, penutupan dilakukan di Danau Sunter Barat, Danau Sunter Timur, Taman Waduk Pluit, RTH Kalijodo, Jalasena Pantai Maju/Kawasan Golf Island Pantai Indah Kapuk – Pantai Maju dan Taman Joging Kelapa Gading.

Sementara kawasan Jl. Banjir Kanal Timur, Plaza Mangga Dua Square, Kawasan Jl. Benyamin Sueb, Kawasan Sentra Perikanan, Muara Angke dan Stadion Kamal Muara dilakukan pengendalian ketat.

Terakhir di Kepulauan Seribu, pengendalian ketat dilakukan di Pantai Publik Pulau Untung Jawa, Wisata Jembatan Cinta dan Pantai Publik Pulau Pari.

Satpol PP Siaga

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyatakan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.

Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *