Cegah Corona, Mendagri Keluarkan Aturan Protokoler Kesehatan dalam Pilkades

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta agar protokoler kesehatan menjadi prioitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), sehingga tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Menurutnya Pilkada dapat menjadi tolok ukur penerapan prokes sebelum terselenggaranya Pilkades.

“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas,” kata Tito dalam keterangan pers, Jumat (13/11/2020).

Tito mengatakan akan mengeluarkan Permendagri baru terkait penerapan Prokes pada saat pelaksanaan Pilkades. Dia mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Kemudian Tito juga menjelaskan apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Dia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.

“Kita harapkan Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari media penularan Covid-19 sekaligus membangkitkan gerakan perlawanan desa-desa terhadap Covid-19,” kata Tito.

“Dengan calon kepala desa yang memiliki mindset yang sama yaitu untuk menanggulangi Covid-19 di wilayah masing-masing agar kuat bebas dari Covid-19, dan yang kedua bisa menangani dampak sosial-ekonominya,” tambah Tito.

Tito mengatakan terkait anggaran, berharap dapat dibantu dari APBD dan Dana Desa sehingga terselenggaranya pemlihan kepala desa aman Covid-19. Sebab itu dia berharap nantinya dana APBD untuk Pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan.

“Perlindungan Covid-19 atau mungkin juga dengan hal tertentu dapat didukung dari Dana Desa. Untuk itulah maka kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT,” tuturnya.

Dukung Pelaksanaan Pilkades

Sementara itu Tito juga mengajak Kemenkeu, Kemenkes, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam), BNPB, Satuan Gugus Tugas Covid-19, pemimpin tingkat II Bupati/Walikota, dan stakeholder terkait lainnya untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkades. Misalkan, dengan membentuk Komite Pengawasan untuk pelaksanaan Pilkades.

“Kita juga memohon kepada para kepala daerah juga bisa membentuk komite tadi, komite pengawas di tingkat kecamatan yang dibentuk oleh Bupati/Walikota. Kemudian melibatkan forkopincam di samping Forkopimda, para kapolres, komando distrik militer (dandim), kejaksaan untuk di tingkat kabupaten menjadi bagian dari komisi penyelenggaraan,” kata Tito.

Sebelumnya diketahui Tito memutuskan untuk menunda pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 selesai. Tito menyebutkan pertimbangannya karena darurat bencana pandemi Covid-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat.

“Kita tunda setelah pilkada karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada pilkada. Kita tentunya tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Tito, dilansir Antara, Kamis (11/12).

 

 

 

 

Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *