MK Gelar Tiga Sidang Uji Materil UU Cipta Kerja Hari Ini
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut saat ini telah ada empat gugatan terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, Senin (2/11) kemarin.
Tiga dari empat gugatan itu telah masuk dalam jadwal perkara yang disidangkan hari ini.
“Yang sudah diagendakan sidang, perkara 87, 91, dan 95, tambah yang baru masuk kemarin,” kata Fajar saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (4/11).
Dari laman resmi mkri.id gugatan terkait Undang-undang Cipta Kerja ini memang telah dijadwalkan untuk masuk dalam agenda sidang per hari ini.
Perkara 87 disidangkan pukul 13.30 WIB dengan pokok perkara pengujian materil Undang-Undang Nomor … Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat diajukan gugatan. UU Cipta Kerja ini memang belum memiliki nomor.
Perkara 87 teregister dengan pemohon Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Sidang judicial review Omnibus Law yang lain tercatat dengan perkara 91 dan 95 yang disidangkan pukul 14.00 WIB.
Pemohon dalam perkara 91 adalah Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito. Pokok perkaranya adalah Pengujian Formil Undang-Undang Nomor … Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Saat didaftarkan oleh pemohon, UU Cipta Kerja juga belum memiliki nomor.
Sementara pemohon untuk perkara 95 adalah Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya, dan Elias Patege dengan pokok perkara pengujian formil dan materil UU Cipta Kerja.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Aceh Online