Prancis Umumkan Status Darurat, Berlakukan Jam Malam Hadapi Covid-19

Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Rabu 14 Oktober malam waktu setempat menetapkan status darurat akibat gelombang kedua virus korona covid-19. Jam malam pun diberlakukan di beberapa kota.

“Pemerintah terapkan keadaan darurat kesehatan masyarakat, juga mengumumkan jam malam lokal di Paris dan delapan kota lainnya. Karena negara ini sedang berjuang dengan lonjakan besar kasus covid-19,” ujar Macron, seperti dikutip New Europe, Kamis 15 Oktober 2020.

“Langkah-langkah baru, yang mencakup jam malam antara jam 9.00 malam hingga 6.00 pagi berlaku di Paris, Grenoble, Lille, Lyon, Marseille, Montpellier, Rouen, Saint-Etienne dan Toulouse. Langkah ini akan mulai berlaku pada Sabtu (17 Oktober) tengah malam,” imbuh Macron.

“Aturan ini akan diberlakukan selama empat minggu, dengan kemungkinan perpanjangan dua minggu, jika parlemen menyetujui langkah tersebut,” jelasnya.

Tidak ada batasan yang akan diberlakukan pada transportasi umum dan warga masih dapat melakukan perjalanan antar wilayah Prancis tanpa hambatan. Namun, mereka harus melupakan pergi ke restoran atau mengunjungi teman setelah jam 9.00 malam. Sementara siapa pun yang keluar selama jam malam harus memiliki ‘alasan yang baik’. Bagi mereka yang melanggar jam malam, akan dikenakan denda 135 Euro atau sekitar Rp2,3 juta.

“Situasinya mengkhawatirkan tapi tidak lepas kendali. Kami berada dalam gelombang kedua virus korona yang terjadi di seluruh Eropa,” kata Macron.

“Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah infeksi harian menjadi sekitar 3.000 dan bahwa penguncian nasional akan tidak proporsional,” ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Prancis telah mengumumkan keadaan darurat kesehatan masyarakat, memberi otoritas kekuasaan untuk mengambil tindakan yang lebih ketat jika diperlukan. Namun, mereka tidak merinci langkah-langkahnya, karena Macron akan mengungkap pembatasan baru nanti.

Pada Rabu Prancis melaporkan 22.951 kasus baru covid-19. Unit perawatan intensif negara itu berada di bawah tekanan yang tidak berkelanjutan.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *