Anies Klaim Penyebaran Covid Melandai, PSBB Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota mulai menunjukkan tanda-tanda pelandaian. Menurut Anies, kasus positif dan kasus aktif di Jakarta melandai seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies menjelaskan, 12 hari pertama September, penambahan kasus aktif sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus. Namun, dalam 12 hari berikutnya, penambahan kasus aktif berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.
“Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus terus bekerja bersama untuk memutus mata rantai penularan,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9).
Berdasarkan Data Pemprov DKI Jakarta, pada 30 Agustus posisi kasus positif sebanyak 39.280 kasus, sedangkan 11 September jumlah kasus positif sebanyak 52.321. Artinya, selama periode tersebut jumlah kasus meningkat 33 persen atau bertambah 13.041 kasus dalam periode tersebut.
Pasien yang dinyatakan sembuh dalam periode yang sama sebanyak 8.981 orang. Sedangkan, jumlah kasus meninggal akibat Covid di periode ini bertambah 196 orang.
Selama periode tersebut, jumlah kasus aktif di Jakarta bertambah 3.864 kasus atau meningkat 49 persen.
Angka-angka tersebut melandai di periode 12 hari setelahnya atau dari 12-23 September. Selama periode tersebut, jumlah kasus positif bertambah 14.184 kasus atau hanya sebesar 27 persen.
Di sisi lain, di periode tersebut jumlah pasien yang sembuh mengalami kenaikan cukup pesat. Tercatat, dari 12-23 September jumlah pasien yang sembuh mencapai 12.463 orang atau meningkat 32 persen.
Namun demikian, angka kematian di periode itu mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Berdasarkan data, selama 12-23 September, jumlah orang yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 di Jakarta mencapai 268 orang.
Untuk kasus aktif juga terlihat menurun. Selama periode tersebut tercatat hanya ada 1.453 kasus aktif di wilayah Jakarta.
Menurut Anies, jumlah kasus positif yang bertambah itu dikarenakan peningkatan jumlah tes. Untuk penambahan kasus aktif juga masih menjadi perhatian Pemprov DKI.
“Jumlah kasus aktif masih bertambah dan perlu menjadi perhatian terutama terkait kapasitas fasilitas kesehatan,” ungkap Anies.
“Yang juga perlu menjadi perhatian khusus adalah angka kematian yang masih terus meningkat, meski menunjukkan tanda awal pelandaian yang mana tingkat kematian saat ini sebesar 2,5 persen,” ujarnya menambahkan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, pelandaian kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset (disesuaikan dengan tanggal penularan) dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya.
Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10. Artinya, 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Untuk itu, penularan harus terus ditekan hingga nilai Rt di bawah 1,00.
“Pergerakan penduduk jelas berpengaruh pada peningkatan penularan virus. Semakin tinggi pergerakan penduduk, semakin tinggi penularan virus,” jelas dia.
Ia menjelaskan, pelandaian yang mulai tampak ini seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tetap berada di rumah selama PSBB. Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) memperhitungkan, diperlukan minimal 60 persen penduduk berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona.
“Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja,” kata Anies.
Meski telah menunjukkan tanda-tanda pelandaian, Anies menegaskan bahwa peningkatan kasus positif masih perlu diwaspadai. Menurutnya, tanpa pembatasan ketat dan dengan tingkat pengetesan tetap seperti saat ini, penambahan kasus harian di Jakarta diprediksi akan mencapai 2.000 per hari pada pertengahan Oktober, sedangkan kasus aktif akan mencapai 20.000 pada awal November.
Oleh sebab itu, Anies memutuskan untuk tetap memperpanjang PSBB jilid II hingga dua pekan ke depan mulai Senin (28/9) sampai 11 Oktober.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mana perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar :Kompas.com