Pekan Depan, Lia Ladysta Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Syahrini, Lia Ladysta dijadwalkan diperiksa kepolisian pekan depan.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat di temui wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020).
“Kita rencanakan tanggal 22 (dan) 23 ini (September 2020) kita panggil lakukan pemeriksaan, baik kepada LL,” kata Yusri.
Dalam kesempatan itu juga, kata Yusri, pihaknya juga akan memeriksa tersangka yang lain berinisial EN yang mana diduga sebagai pihak yang mewawancarai Lia Ladysta.
Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan EN itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
“Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Yusri.
Diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Lia Ladysta dilaporkan lantaran menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa ‘Pak Haji’.
Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan ini kepada Syahrini sebelum resmi dipersunting Reino Barack.
Lia Ladysta melontarkan pernyataan tersebut saat menghadiri salah satu program acara stasiun televisi.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com