Alasan Kejaksaan Tahan Vicky Prasetyo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan pertimbangan menahan Vicky Prasetyo. Dalam keterangan Andhi Ardhani selaku Kepala Seksi Intelijen, ada beberapa poin untuk menentukan penahanan Vicky.
“Ada beberapa hal,” ujar Andhi, Selasa (7/7/2020).
Andhi dalam lanjutannya menerangkan poin apa saja yang jadi pertimbangan. Dimulai dari meminimalisir kemungkinan Vicky melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Takut yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama. Kemudian ada menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi,” jelas dia.
Dengan meminimalisir kemungkinan tersebut, bisa saja proses hukum terhadap Vicky Prasetyo dapat diselesaikan lebih cepat.
“Ini hanya untuk mempercepat proses saja,” pungkas Andhi.
Vicky Prasetyo resmi jadi penghuni Rutan Salemba, Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Angel Lelga. Vicky datang menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara laporan Angel dinyatakan lengkap atau P21.
Angel Lelga melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo pada November 2018. Laporan tersebut merupakan buntut tudingan zina Vicky terhadap Angel dengan pria bernama Fiki Alman yang tidak terbukti.
Sumber : okezone.com
Gambar : Tribunnews.com