Polri Gratiskan Pembuatan SIM Bagi Warga Kelahiran 1 Juli

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar program khusus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74.

Hal tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor ST/1671/VI/YAN.1.1/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Inspektur Jenderal Istiono.

“Teorinya itu bagi pemohon SIM yang lahir pada 1 Juli dibebaskan dari biaya, namun kewajiban PNBP tetap dibayarkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Disampaikan Yusuf, pembayaran PNBP itu akan ditanggung oleh Satuan Pelaksana (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polda atau Polres di seluruh wilayah Indonesia.

“Biasanya itu pihak Satpas bekerja sama dengan pihak BRI agar pelayanan bagi masyarakat bisa gratis. Karena mereka telah menalangi biaya PNBP yang masuk ke kas negara,” tuturnya.

Dengan demikian, maka masyarakat hanya perlu membayar biaya cek kesehatan dan asuransi dalam proses pembuatan SIM tersebut.

Diketahui, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu. Kemudian, SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM D sebesar Rp50 ribu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya juga bakal menggelar program pembuatan SIM gratis di wilayah Jakarta.

“Nanti disampaikan ke masyarakat, mungkin yang lahir tanggal 1 Juli, belum dipastikan,” ucap dia.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : detikOto

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *